Berkas pendaftaran SPMB terdiri dari :
- Surat pernyataan kebenaran dokumen persyaratan SPMB SMA Negeri Provinsi Jawa Tengah bermaterai ( download), asli dan fotocopy
- Print out / Bukti Ajuan akun SPMB yang sudah ditandatangani, rangkap 2
- Buku rapor SMP / sederajat asli dan fotocopy
- Surat keterangan nilai rapor semester I - V SMP / sederajat, asli + fotocopy
- Ijazah / SKL SMP / sederajat, asli + fotocopy
- Sertifikat Hasil TKA SMP / sederajat, asli + fotocopy
- Akta kelahiran, asli + fotocopy
- Kartu keluarga yang diterbitkan lebih dari 1 tahun, asli + fotocopy
- Foto ukuran 3x4 berwarna
- Piagam prestasi / penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang / tidak berjenjang paling lama 3 tahun dan surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan, asli + fotocopy (khusus bagi yang memiliki)
Persyaratan Khusus Jalur Domisili :
- KK berada di zona wilayah Kecamatan Banjarsari, Jebres, Pasar Kliwon, dan Jaten (Karanganyar)
- Nama orang tua/wali calon murid di KK sama dengan nama yang tercantum pada rapor / ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran
- Calon murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada EMIS yang dikelola Kementerian Agama
Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi :
- Calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan DTSEN Desil 1, Desil 2, Desil 3, dan Desil 4
- Calon murid anak panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
- Calon murid ATS tidak terdata aktif dalam Dapodik pada satuan pendidikan lain
Persyaratan Khusus Jalur Prestasi :
- Piagam prestasi tertinggi berjenjang / tidak berjenjang tingkat Kabupaten / Kota, Provinsi, Nasional, atau Internasional yang diterbitkan setelah 14 Juni 2023
- Piagam dilampiri surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan SMP / sederajat
- Bukti prestasi tidak berjenjang tingkat nasional atau internasional belum dilakukan kurasi, maka surat keterangan diketahui oleh pejabat berwenang dari Perangkat Daerah Kabupaten / Kota yang membidangi urusan sesuai bidang lomba
- Pengalaman sebagai ketua OSIS, OSIM, MPK, BES, Pramuka, HW dibuktikan dengan SK
Persyaratan Khusus Jalur Mutasi :
- Calon murid yang merupakan anak guru dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Sekolah
- Surat penugasan dari instansi pemerintah / lembaga negara / BUMN / BUMD/ khusus perusahaan swasta yang berbadan hukum dan memiliki kantor cabang dan atau kantor perwakilan yang mempekerjakan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya mutasi antar kabupaten / kota paling lama 1 (satu) tahun atau paling lama tanggal 16 Juni 2025
- KK di luar wilayah Kota Surakarta, dikecualikan bagi anak guru
- Nama orang tua / wali calon murid yang tercantum pada KK sama dengan nama orang tua/wali calon murid pada rapor / ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran
Berkas dimasukkan ke dalam map kertas,
Bagian depan map ditulis :
| NAMA |
|
| NISN |
|
| NIK |
|
| NAMA ORTU / WALI |
|
| NOMOR HP |
|
| ASAL SMP / MTs |
|
Warna Map :
- jalur domisili = map merah
- jalur afirmasi = map kuning
- jalur prestasi = map hijau
- jalur mutasi = map biru
Penting !! Calon peserta didik yang datang ke SMA Negeri 1 Surakarta wajib memakai seragam sekolah asal dan didampingi orang tua / wali